Wewenang Sekolah Tangani Murid Bermasalah

EPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya mengaku tidak bisa ikut campur melakukan intervensi kepada pimpinan sekolah terkait murid bermasalah, seperti terlibat kriminalitas dan hamil, menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Dindik Surabaya menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada sekolah apakah tetap memberi peluang ikut UN atau mengeluarkannya dari sekolah.

“Keputusan murid bermasalah ditangan pimpinan sekolah. Kami tak bisa mengintervensi agar mereka bisa ikut UN. Tapi kami ingin agar pendidikan mereka jangan sampai putus,” kata Kepala Dindik Surabaya, Sahudi, Selasa (8/3).

Menurut dia, sekolah bebas mengeluarkan kebijakan apakah melarang murid bermasalah ikut UN. Meski begitu, Sahudi meminta sekolah melakukan berbagai pertimbangan terkait dampak psikologis murid bermasalah jika memutuskan melarang ikut UN.

Karena itu, keputusan sekolah diharapkan lebih mementingkan masa depan yang bersangkutan sebab jika Dindik ikut campur takut dianggap tidak profesional. “Lebih baik jika memungkinkan, sekolah bisa memberikan kesempatan kepada siswanya mengikuti UN. Itu lebih bijak,” ujarnya.

Sahudi menilai setiap sekolah memiliki aturan yang harus ditaati siswa selama dia masih tercatat di sekolah tersebut. Jika ada hal yang dilanggar hendaknya sanksi yang diberikan berpatokan pada aturan itu. Pasalnya keputusan tersebut merupakan hasil persetujuan guru, komite sekolah, orang tua, dan murid.

“Jika dilarang ikut UN, harus ada alternatifnya. Bisa muridnya diikutkan kejar paket, atau ujian susulan, bahkan jika perlu menunggu sampai murid bermasalah itu melahirkan atau keluar penjara,” kata Sahudi.

Sahudi memberi contoh, jika seorang murid hamil diperbolehkan mengikuti UN maka pihak sekolah diharuskan melakukan pemeriksaan psikologis. Jika saat UN berlangsung, yang bersangkutan sudah hamil besar, tentunya tidak baik jika dikeluarkan. “Kembali lagi harus ada perjanjian. Kami cuma memberi masukan,” jelasnya.

Ketua Dewan Pendidikan Jatim, Zainuddin Maliki menyarankan sekolah untuk memberikan kesempatan kepada murid yang terlibat masalah. Baik hamil maupun terlibat tindak kriminal selayaknya diberikan kesempatan ikut UN demi masa depannya dengan menggandeng pihak berkepentingan, seperti dokter dan polisi.

“Sebaiknya yang bermasalah tetap diberikan kesempatan ikut UN. Mereka jangan disamakan dengan penjahat kelas kakap. Ini demi masa depannya,” kata rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya tersebut.

Sumber:    http://www.republika.co.id/

Pos ini dipublikasikan di Berita Pendidikan. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar